Text
Pajak Daerah Retribusi Daerah : berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Prodi PIAUD
Pajak daerah dan retribusi daerah yang dipungut di Indonesia sangat berkaitan dengan dinamika yang berkembang pada masyarakat. Hal ini mendorong lahirnya reformasi perpajakan dan retribusi daerah pada tahun 2009, yang ditandai dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mulai diberlakukan tanggal 1 Januari 2010. Dengan berlakunya undang-undang tersebut terdapat penambahan satu jenis pajak provinsi dan empat jenis pajak kabupaten/kota dengan tujuan untuk mendorong daerah meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) yang berasal dari daerah itu sendiri. Satu hal yang menarik adalah diubahnya status dua jenis pajak pusat menjadi pajak kabupaten/kota, yaitu PBB Perdesaan dan Perkotaan serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Reformasi yang terjadi mengakibatkan pemerintah daerah harus segera menyesuaikan peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Selain itu, perubahan dan penambahan jenis pajak dan retribusi juga menghendaki pemahaman yang komprehensif dari masyarakat, petugas pajak, akademisi, dan setiap pihak (stakeholder) yang terkait. Untuk itu, diperlukan sosialisasi kepada masyarakat umum bahwa pemungutan pajak dan retribusi daerah dengan segala perkembangannya ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah sehingga mereka mau dengan sadar membayarnya. Di sisi lain masyarakat juga menghendaki adanya kepastian bahwa pemungutan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Catatan
Bibliografi : halaman 663-667
Tidak tersedia versi lain