Perpustakaan IAIN Datuk Laksemana Bengkalis

  • Beranda
  • Berita
  • Bantuan
  • Profil
    ProfilPustakawanInformasi Perpustakaan
  • E-Resources
    E-BookE-Journals
  • Area Pustakawan
    Login Admin
  • Area Anggota
    Login Member
    Perpanjang Pinjaman
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title
Penanda Bagikan

Text

Pajak Daerah Retribusi Daerah : berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Marihot P. Siahaan - Nama Orang;

Prodi PIAUD
Pajak daerah dan retribusi daerah yang dipungut di Indonesia sangat berkaitan dengan dinamika yang berkembang pada masyarakat. Hal ini mendorong lahirnya reformasi perpajakan dan retribusi daerah pada tahun 2009, yang ditandai dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mulai diberlakukan tanggal 1 Januari 2010. Dengan berlakunya undang-undang tersebut terdapat penambahan satu jenis pajak provinsi dan empat jenis pajak kabupaten/kota dengan tujuan untuk mendorong daerah meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) yang berasal dari daerah itu sendiri. Satu hal yang menarik adalah diubahnya status dua jenis pajak pusat menjadi pajak kabupaten/kota, yaitu PBB Perdesaan dan Perkotaan serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Reformasi yang terjadi mengakibatkan pemerintah daerah harus segera menyesuaikan peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Selain itu, perubahan dan penambahan jenis pajak dan retribusi juga menghendaki pemahaman yang komprehensif dari masyarakat, petugas pajak, akademisi, dan setiap pihak (stakeholder) yang terkait. Untuk itu, diperlukan sosialisasi kepada masyarakat umum bahwa pemungutan pajak dan retribusi daerah dengan segala perkembangannya ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah sehingga mereka mau dengan sadar membayarnya. Di sisi lain masyarakat juga menghendaki adanya kepastian bahwa pemungutan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Catatan
Bibliografi : halaman 663-667


Ketersediaan
#
Lantai 2 Label Warna "PINK" (RAK 300 - 339) 336.2 MAR p
3775
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
336.2 MAR p
Penerbit
Jakarta : PT Grafindo persada., 2018
Deskripsi Fisik
xxii, 472 hlm.; 21 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
979-3654-87-2
Klasifikasi
336.2
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
Ed. 1
Subjek
Pajak Daerah
Retribusi Daerah
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
Marihot P. Siahaan
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Kontak Kami

  • @ Pustakaiainbengkalis@gmail.com
  • Officialperpusiainbks

Statistik pengunjung

  • Sedang Online3
  • Unik Hari Ini0
  • .........................
  • Hari Ini0
  • Kemarin0
  • Minggu Ini0
  • Bulan Ini1
  • Tahun Ini1

Cari

Masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2025 — Senayan Developer Community

Powered by SLiMS

Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?